"Malam ini atau besok akan kami tindak lanjuti dalam rapat internal untuk menyikapi putusan MK ini,” kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).
Bagi PPP, putusan MK tersebut bisa berdampak pada konfigurasi politik Pilkada Serentak 2024. Mengingat, syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik diubah dan merujuk pada perolehan suara partai.
"Bagi PPP, nantinya apa pun keputusan KPU tentu akan kami ikuti,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Meski konfigurasi politik otomatis berubah sebagai konsekuensi dari putusan MK 60 tersebut, ia enggan berspekulasi soal kemungkinan PPP mengubah peta dukungan di daerah.
“Kami tidak bisa mengomentari sikap partai politik yang lain, tapi yang jelas putusan MK itu sudah mengubah konstelasi dengan sendirinya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: