“Saya baru membaca dan mendengar dari media juga jika Itu memang menjadi sebuah keputusan tentu satu harus dihormati kan,” kata Ridwan Kamil ketika ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).
Menurutnya, MK merupakan institusi negara yang memiliki hak untuk me-review undang-undang termasuk undang-undang Pilkada yang berdampak positif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, dia mengaku tidak masalah dengan putusan MK tersebut, dan menerima aturan yang telah ditetapkan itu.
“Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikitpun selama itu sesuai aturan tentunya harus dilakoni. Waktu Walikota Bandung saya 8 pasangan, banyak sekali, ada independennya juga. Waktu Pilgub Jabar, 4 pasang, itu gak ada masalah,” tutupnya.
Dengan demikian, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan beserta jagoan-jagoan lain dari PDIP siap bertarung dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
BERITA TERKAIT: