Hal itu disampaikan Hasto menanggapi putusan MK atas gugatan yang dilayangkan Partai Buruh dan Partai Gelora yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah yang sudah dibacakan hari ini, Selasa (20/8).
"Justru kami tersenyum, karena keputusan MK tersebut mencerminkan ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," kata Hasto kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (20/8).
Hasto pun menyampaikan ucapan terima kasih karena suara rakyat didengar. Apalagi, berkat putusan MK tersebut, kata Hasto, PDIP bisa mengajukan calon sendiri.
"Kami mengucapkan terima kasih, suara rakyat didengarkan, dan PDI Perjuangan akan semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," tutur Hasto.
Saat ditanya siapa sosok yang akan diusung di Pilgub Jakarta, Hasto mengaku akan melihat terlebih dahulu aspirasi dari rakyat.
"Kan calon sendiri, bisa mengajukan. Ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," pungkas Hasto.
BERITA TERKAIT: