Begitu dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan hasil verifikasi administratif dan hukum terhadap laporan yang dilayangkan Padepokan Hukum Indonesia (PHI).
"MKD telah melakukan proses verifikasi awal dan tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," ujar Nazaruddin kepada wartawan, Selasa (6/8).
Pernyataan resmi ini, lanjut Nazaruddin, adalah klarifikasi yang dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat.
"Jadi meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses di mana harusnya aktivitas anggota difokuskan ke dapil, kasus ini menyangkut Pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan," tuturnya.
"Maka dari itu MKD turun tangan, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan," pungkasnya.
Adapun pelapor, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto mengungkapkan bahwa Cak Imin diduga melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa penyelenggaraan haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Musyanto menyatakan bahwa tindakan ini bertentangan dengan kode etik DPR RI 1/2015.
BERITA TERKAIT: