Puan lantas mendorong negara-negara dunia untuk mengambil aksi upaya perdamaian di Palestina.
“Putusan ICJ atau Mahkamah Internasional merupakan langkah bijaksana untuk Palestina dan demi terciptanya keadilan internasional,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7).
Mantan Menko PMK ini menuturkan keputusan ICJ dapat menjadi titik awal baru dalam upaya mencapai perdamaian dan keadilan bagi rakyat Palestina.
Atas dasar itu, Puan menilai putusan ICJ menjadi kekuatan hukum untuk menghentikan pendudukan Israel di Palestina.
“Mahkamah Internasional telah menegaskan pendudukan Israel di Palestina melanggar hukum internasional," jelas dia.
"Maka kami parlemen Indonesia mendukung implementasi segera putusan tersebut dan agar Israel segera menghentikan konflik, khususnya di jalur Gaza,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: