Sesuai ketentuan pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat pengusungan paslon kepala daerah, parpol harus memenuhi setidaknya 20 persen kursi dari jumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
"Setiap parpol yang akan mengusung paslon Pilkada Jakarta, harus memiliki setidaknya minimal 22 kursi," kata Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro dalam keterangannya, Minggu (21/7).
Hasil perolehan suara PKS adalah terbanyak pada Pemilu 2024, yaitu 1.012.028 dari total 6.067.241 suara sah, sehingga mendapatkan 18 kursi (19 01?) di DPRD DKI.
Sementara itu perolehan suara PKB: 470.652 (7,76%), dan NasDem: 545.235 (8,99%)
Disebabkan PKS tidak dapat mengusung paslon cagubnya sendirian, diperlukan koalisi bersama partai politik lainnya untuk menuhi syarat kursi minimal 20 persen (kurang 4 kursi).
"Setidaknya PKS harus bersama PKB atau NasDem, mungkin juga dengan menggandeng PDIP," kata Juju.
Bagi para konstituen dan pendukungnya, tentu hasil teratas survei Anies tersebut menjadi tantangan berat bagi lawan-lawan politiknya.
Mereka tentu akan berusaha sekuat tenaga menjegal kemenangan Anies, untuk menjadi Gubernur Jakarta periode kedua.
"Ini tentu bisa mendorong lawan politiknya melakukan desain politik (moral hazard), demi mengalahkan Anies," kata Juju.
BERITA TERKAIT: