Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lingkaran Setan Pinjol dan Judol, Jangan Sampai Terjerat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yudhistira-wicaksono-1'>YUDHISTIRA WICAKSONO</a>
LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO
  • Jumat, 19 Juli 2024, 15:21 WIB
Lingkaran Setan Pinjol dan Judol, Jangan Sampai Terjerat
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) saling berkaitan.

Merujuk akun Instagram @literasidigitalkominfo, orang yang sudah kecanduan segala cara pun dilakukan untuk bisa ikut judi online.

Salah satunya dengan mengandalkan platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang mekanismenya lebih mudah dan praktis. 

Keduanya sama-sama bisa membahayakan pengguna dan menjerumuskannya ke lingkaran setan dan itu sulit dilepaskan. 

Dapat dipastikan, para penjudi online akan lari ke pinjaman online guna mendapatkan dana segar. Tujuannya, membalikan modal yang habis dipakai untuk bermain judi online. 

Bukan balik modal, mereka akhirnya makin terpuruk karena utang. Yang terjadi ialah siklus gali lubang tutup lubang. 

Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 3.355.817 konten perjudian hingga 12 Juli 2024. 

Selain itu, Kominfo juga memberikan pengawasan ketat pada akun-akun e-wallet atau dompet digital yang terindikasi digunakan untuk judi online.

Setidaknya Kominfo sudah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait judi online kepada Bank Indonesia (BI) selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA