Para terdakwa dalam kluster ini adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deden Imadudin Soleh selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp1 miliar," kata jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu malam, 24 Juli 2025.
Terdakwa dinilai bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sementara itu, terdakwa lainnya seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta.
Terdakwa Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing dituntut penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp250 juta.
Sedangkan, terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta.
Selain kluster pegawai, sidang tuntutan juga digelar untuk kluster koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kemudian kluster agen situs judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Serta kluster tindak pidana pencurian uang (TPPU) dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
BERITA TERKAIT: