Dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (16/7), guru besar hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon itu mengaku mencium aroma kejanggalan dengan sikap DPR yang mempersoalkan kuota khusus tambahan haji.
"Bukankah DPR yang membidangi haji, yakni komisi VIII, terlibat sebagai petugas pengawas haji tahun 2024," dia balik bertanya.
Sugianto mengingatkan agar legislatif mengikuti amanat konstitusi, bahwa pembentukan Pansus harus benar-benar ada penyelesaian. Jangan sampai seolah-olah penyelenggaraan ibadah haji 2024 ada problema hukum.
"Seharusnya DPR mengajukan hak interpelasi, yaitu hak bertanya pada pemerintah terhadap kebijakan tentang kuota khusus tambahan haji," ujarnya.
Soal mendukung atau menentang pembentukan Pansus haji, Sugianto mengaku sah-sah saja DPR membentuk Pansus, selama tujuannya menyelesaikan sesuatu yang dianggap masalah.
Namun dia menyayangkan DPR yang terkesan terburu-buru membentuk Pansus haji, di saat masih banyak jemaah di Tanah Suci.
Padahal, menurutnya, Menteri Agama Yaqut Qaulil Qoumas telah melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji semakin baik, dari tahun ke tahun.
"Seharusnya DPR mengapresiasi Gus Yaqut yang telah mendapatkan kuota tambahan haji. Artinya Menag mampu melakukan diplomasi pada pemerintah Saudi Arabia," tutupnya.
BERITA TERKAIT: