Pemerintah dan pihak berwenang lainnya harus memastikan layanan pinjol yang digunakan masyarakat adalah layanan legal dan menekan peredaran pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Bagaimana Pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi,” tegas Puan kepada wartawan, Senin (15/7).
Mantan Menko PMK ini berpendapat, pinjol harus bisa memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat. Bukan malah merugikan keuangan kelas menengah ke bawah.
“Layanan pinjaman harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.
Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi (RPOJK LPBBTI) saat ini sudah masuk dalam tahap penyelarasan.
Dalam RPOJK LPBBTI, direncanakan penyesuaian batas maksimal pendanaan produktif dari sebelumnya Rp2 miliar naik menjadi Rp10 miliar.
BERITA TERKAIT: