Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya menekankan bahwa ketiga isu ini perlu diinvestigasi secara serius.
Pertama, terdapat indikasi pelanggaran UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Khususnya terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU dan Keppres BPIH 1445H/2024M,” kata Wisnu dalam keterangannya, Senin (15/7).
Fokus kedua, kata Wisnu, terkait masalah dalam aspek transportasi, pemondokan, penerbangan, serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
“Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membeludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Sebab, kata Wisnu, menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi.
BERITA TERKAIT: