Legislator dari Fraksi Demokrat ini mengakui DPA pernah dipakai pada masa Orde Baru, tapi bukan berarti pemerintahan mendatang kembali ke pola-pola lama.
"Perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA hanya soal institusi yang sudah diatur dengan undang-undang dan tidak dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan pada masa Orde Baru," kata Syarief Hasan lewat keterangan tertulisnya, Senin (15/7).
Disinggung mengenai keberadaan DPA akan diisi para mantan presiden atau wakil presiden, Syarief Hasan kembali menyatakan bahwa semua tergantung Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Sekali lagi semua tergantung pada presiden terpilih karena DPA adalah lembaga yang berada di bawah presiden," demikian Syarief Hasan.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif dan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (11/7), seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres ini menjadi RUU inisiatif DPR.
BERITA TERKAIT: