Ia menegaskan bahwa dalam revisi UU TNI itu hanya membahas tentang perpanjangan masa pensiun para perwira TNI aktif.
"Saya rasa enggak ada ya, itu tidak ada. Nanti prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, karena sekarang pegawai negeri sipil itu usia pensiunnya 60 tahun. Sementara untuk TNI Polri itu masih 58 tahun,” kata Supratman Andi Agtas, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 18 Februari 2025.
Pihaknya mengatakan bahwa dalam revisi UU TNI itu, seluruh perwira TNI tidak boleh disamaratakan masa pensiunnya, lantaran adanya strata dalam matra di TNI yang berbeda satu sama lain.
"Tentu di TNI juga enggak boleh rata, karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang dibawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun. Karena itu pasukan tempur,” katanya.
"Nah ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” sambungnya.
Ia mengatakan tidak ada perubahan dalam draf revisi UU TNI lantaran masih menggunakan yang lama ketika usulan itu muncul di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Sebenarnya sama dengan yang lalu, gak ada yang berubah. Jadi dulu inisiatif DPR, surpresnya sudah turun, DIM-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dan dulu dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dulu. Nah sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menko Polkam,” katanya.
"Nah karena itu terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi undang-undang TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: