Penyegelan ini merupakan tindak lanjut inspeksi Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025.
"Kami tidak menolerir segala bentuk kecurangan dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan," tegas Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Penyegelan tersebut menjadi bukti nyata sinergi Pertamina Patra Niaga dengan Bareskrim Polri dan Kemendag untuk memastikan hak konsumen atas kualitas BBM diterima dengan tepat.
Selanjutnya, pengelolaan SPBU No. 34.431.11 akan dialihkan langsung ke anak perusahaan Pertamina Patra Niaga, yaitu Pertamina Retail.
"Dengan pengelolaan ini, kami pastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal sesuai standar operasional prosedur yang berlaku dengan standar perusahaan," jelas Riva.
Langkah tegas berupa penyegelan ini mendapat apresiasi dari Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
"Kolaborasi ini merupakan bagian sinergi pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi perdagangan," ujar Budi.
Kemendag memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha yang berhubungan pengukuran, penimbangan, penakaran dan transaksi perdagangan untuk tetap mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal," tandasnya.
BERITA TERKAIT: