Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara kepada LHKPN KPK ini diatur di dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
RMOLJabar pun mencoba menelusuri LHKPN milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.
Berdasarkan hasil penelusuran di laman resmi LHKPN KPK RI pada Selasa 18 Februari 2025, terdapat 10 nama anggota dewan pilihan masyarakat Kabupaten Karawang di Pileg 2024 kemarin yang memiliki jumlah kekayaan paling fantastis di lingkungan DPRD Kabupaten Karawang.
Namun dari 10 nama wakil rakyat paling tajir di DPRD Kabupaten Karawang tersebut, dua di antaranya diketahui belum melaporkan jumlah harta kekayaannya pada periode laporan per 31 Desember 2024.
Keduanya merupakan anggota dewan lama atau terpilih kembali pada Pileg 2024 kemarin, yang pernah melaporkan jumlah harta kekayaannya pada periode laporan tahun 2023.
Meski demikian, karena harta kekayaan dua nama wakil rakyat tersebut memiliki jumlah yang fantastis, maka mereka masuk ke dalam 10 daftar nama anggota dewan terkaya yang ada di lingkungan DPRD Kabupaten Karawang periode 2024-2029.
Berikut daftar 10 nama anggota DPRD Kabupaten Karawang yang tercatat memiliki jumlah harta kekayaan paling fantastis:
1. Taman SE, anggota Fraksi Partai Gerindra asal Dapil II Karawang selama 3 periode ini tercatat memiliki harta kekayaan paling tinggi dengan jumlah kekayaannya yang mencapai Rp22.723.950.000 (Rp22,7 miliar).
2. H. Muhammad Imron Choeru, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Dapil IV Karawang ini memiliki jumlah kekayaan sebesar Rp14.951.000.000 (Rp14,9 miliar).
3. Saepudin Permana, anggota fraksi Partai Golkar yang menjabat sebagai wakil rakyat di Karawang selama 4 periode ini tercatat memiliki jumlah harta kekayaan Rp13.894.715.000 (Rp13,8 miliar).
4. Encep Sumanta, anggota Fraksi Partai Gerindra asal Dapil I Karawang ini tercatat memiliki harta kekayaan Rp11.631.000.000 (Rp11,6 miliar).
5. H. Moch Dimyati, anggota Fraksi Partai Gerindra asal Dapil V Karawang selama 2 periode ini tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir pada periodik 31 Desember 2023 yang mencapai Rp11.070.370.301 (Rp11 miliar).
6. Deddy Indra Setiawan, Ketua Komisi III DPRD Karawang dari Fraksi Partai Demokrat asal Dapil VI Karawang ini tercatat memiliki jumlah harta kekayaan yang dilaporkan terakhir pada periodik per 31 Desember 2023 sebesar Rp11.057.900.000 (Rp11 miliar).
7. H. Oma Miharja Rizki, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Demokrat asal Dapil I Karawang ini tercatat memiliki jumlah harta kekayaan Rp6.484.788.000 (Rp6,4 miliar).
8. H. Endang Sodikin, Ketua DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra asal Dapil VI Karawang ini tercatat memiliki harta kekayaan Rp5.568.450.000 (Rp5,5 miliar).
9. H. Mulyadi, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Karawang asal Dapil VI Karawang ini memiliki harta kekayaan yang tercatat di laman LHKPN KPK-RI sebesar Rp5.251.361.905 (Rp5,2 miliar).
10. H. Bukhori, anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Karawang asal Dapil IV Karawang ini tercatat memiliki jumlah harta kekayaan yang mencapai Rp5.136.802.191 (Rp5,1 miliar).
Dikutip dari laman resmi LHKPN KPK RI, bahwa informasi terkait harta kekayaan penyelenggara negara yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN ini diketahui sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh pihak penyelenggara negara dalam LHKPN, dan hanya untuk tujuan informasi umum saja.
"KPK tidak bertanggung jawab atas informasi harta kekayaan penyelenggara negara yang bersumber dari situs dan/atau media lainnya. Apabila terdapat perbedaan informasi antara pengumuman yang tercantum dalam situs e-Announcement dengan informasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, maka informasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalam situs e-Announcement ini," tulis keterangan LHKPN KPK RI.
BERITA TERKAIT: