Padahal, sesuai rencana, pelantikan anggota DPRD Grobogan bakal digelar pada 14 Agustus mendatang.
Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo mengatakan, LHKPN merupakan satu di antara beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh anggota DPRD terpilih.
"Saat ini masih ada waktu, jadi kita mendorong untuk sesegera mungkin menyelesaikan berbagai persyaratan, khususnya berkaitan dengan LHKPN," tuturnya, dikutip
RMOLJateng, Kamis (11/7).
Wiknyo menuturkan, selain penuntasan LHKPN, KPU juga menggelar rapat koordinasi dengan parpol guna menyelesaikan persyaratan administrasi lainnya.
"Rapat koordinasi dengan partai politik, berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi untuk pengusulan pelantikan," singkatnya.
Dalam melengkapi administrasi dan LHKPN, dijelaskan Wiknyo, maksimal 21 hari menjelang pelantikan.
"Yang belum menyerahkan laporan, sekitar 50 persen dari keseluruhan calon," ungkapnya.
Terkait sengketa politik yang berujung dilaporkannya KPU Grobogan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini masih dalam proses sidang.
"Kemarin sudah dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa depan sidang kedua," terangnya.
Terkait dengan penetapan calon terpilih pihaknya menyesuaikan dengan surat keputusan perubahan.
"Kita tetap dengan perubahan keputusan KPU berkaitan dengan penetapan calon terpilih sesuai usulan partai," jelasnya.
Sedangkan untuk sidang PTUN tidak akan mengganggu proses pelantikan.
"InsyaAllah tidak (ada masalah)," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: