Tuntutan tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui sebuah podcast di kanal Youtube pribadinya dengan judul "Terus Terang Mahfud Kasus Asusila Ketua KPU dan Kemungkinan Ancaman Pidana", tayang pada Rabu (10//7).
Dia menyebutkan satu informasi yang didapat dari salah seorang pegiat pemilu yang merupakan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Dimana disebutkan, ada dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran KPU.
"Ada informasi lain, bahwa ada dugaan tindak pidana korupsinya. Kan gitu seperti yang dikatakan oleh Feri Amsari. Lalu untuk kesemuanya, karena yang disebut oleh Feri Amsari itu pelanggaran etika itu dilakukan bukan hanya oleh Hasyim Asyari ya mungkin saja, yang lain juga," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, penggunaan fasilitas negara yang dikelola KPU oleh Hasyim Asyari tidak mungkin tidak diketahui oleh pimpinan atau anggota KPU lainnya
"Kenapa bisa terjadi seperti itu, yang lain juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Paling enggak bertanggungjawab moral," tuturnya.
Oleh karena itu, Mahfud mendorong pimpinan KPU yang tersisa sebanyak 6 orang untuk mengundurkan diri, sebagai langkah memperbaiki citra lembaga pasca skandal Hasyim Asyari.
"Mundur saja lah, karena karena tidak baik sebuah pemilu diselenggarakan oleh satu institusi yang komisionernya-komisionernya itu diduga kuat melakukan pelanggaran moral, bahkan tidak bisa mengawasi, tidak bisa mengendalikan ketuanya melakukan pelanggaran," demikian Mahfud menambahkan.
BERITA TERKAIT: