Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, siapapun diperbolehkan melapor ke Dewas KPK ketika merasa hak-haknya dilanggar.
"Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar, atau prosedur penanganan atau pelaksanaan pekerjaan di KPK oleh staff kami di KPK dianggap tidak profesional misalnya, silakan saja melaporkan," kata Alex seperti dikutip
RMOL, Rabu (10/7).
Karena kata Alex, nantinya Dewas KPK akan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak atas laporan dimaksud, baik terkait proses pemeriksaan, penggeledahan, dan lainnya.
"Jadi silahkan melaporkan, dan kita tunggu saja. Kita tunggu saja nanti Dewas dalam melakukan klarifikasi, dan apa simpulannya. Apapun simpulan dari Dewas, tentu kami menghormati," pungkas Alex.
Sebelumnya pada Selasa (9/7), pengacara Donny, Johannes Tobing melaporkan tim penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik ketika menggeledah rumah Donny di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu lalu (3/7).
"Tanggal 3 Juli hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa, itu berjumlah 16 orang, datang ke rumah saudara Donny Istiqomah. Kurang lebih mereka lakukan penggeledahan, penyitaan, bahkan pemeriksaan itu ada kurang lebih 4 jam," kata Johannes.
Dari penggeledahan rumah Donny di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan itu kata Johannes, tim penyidik menyita sejumlah alat elektronik.
"Diambil dari rumahnya kediaman Pak Donny itu ada handphone, ada alat komunikasi handphone ada 4, 2 itu milik istrinya. Jadi yang lucunya malah handphonenya Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi yang ada, ada tablet, ada handphone milik istrinya," ungkap Johannes.
Johannes menerangkan, kliennya merasa diintimidasi dan diancam oleh AKBP Rossa. Bahkan, Rossa disebut melakukan gratifikasi hukum dengan membujuk rayu Donny untuk mengaku soal keberadaan Harun Masiku.
Pelaporan itu bukan pertama kali. Sebelumnya tim hukum PDIP juga melaporkan Rossa ke Dewas KPK usai menyita barang-barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, dan staf Hasto, Kusnadi.
Bahkan, mereka juga melapor ke Komnas HAM, hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
BERITA TERKAIT: