Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pergantian Azlansyah tinggal menunggu putusan PN Medan sampai kepada mereka.
“Kami lagi minta putusannya ke PN, kalau dari PN sudah diterima sudah (diganti),” katanya usai menghadiri Rapat Kolaborasi Sentra Gakkumdu di Hotel Adimulia, Medan, Selasa (9/7).
Diketahui, Azlansyah Hasibuan terjerat hukum berawal dari OTT saat akan menerima uang dari salah seorang caleg PKN yang sebelumnya bermasalah karena namanya tidak masuk daftar calon tetap (DCT) Pileg 2024.
Kasus yang menjerat Azlansyah Hasibuan inkrah usai tidak adanya pengajuan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan Azlansyah bakal dipecat.
Berdasarkan surat pengumuman Timsel bernomor: 020/Sumut Zona III/VII/2023 untuk hasil tes kesehatan dan wawancara, terdapat 10 besar nama calon anggota Bawaslu Medan periode 2023-2028. Dari 10 nama tersebut, Bawaslu RI kemudian menetapkan 5 anggota Bawaslu Medan periode 2023-2028.
Daftar 5 Nama Calon Pengganti Anggota Bawaslu Medan
Edward Fransisco Bangun
Febriza Rizky A
Muhammad Ali Hanafiah Baamar
Julius Anggiat Lamhot Turnip
Mutia Atiqah (Ketua KPU Medan).
BERITA TERKAIT: