Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanggapi Putusan PN Bandung Soal Praperadilan Pegi, Bareskrim: Menjadi Evaluasi Kita Bersama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 08 Juli 2024, 20:07 WIB
Tanggapi Putusan PN Bandung Soal Praperadilan Pegi, Bareskrim: Menjadi Evaluasi Kita Bersama
Direktur Tindak Pidana Unum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7)./RMOL.
RMOL. Bareskrim Polri turut menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Direktur Tindak Pidana Unum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro putusan hakim terjadi karena persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.

"Kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Dengan putusan ini, Djuhandani berharap dengan dapat dijadikan bahan evaluasi oleh penyidik di seluruh Polda agar tidak kembali mengulangi kesalahan serupa.

"Tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandani.

Sebelumnya, gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan di PN Bandung.

Hakim Eman mengurai, penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjut Hakim Tunggal.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA