Putusan PN Bandung pun disambut baik oleh Tim Advokasi Warga Dago Elos, Andi Daffa, yang menyebut memang sudah praperadilan tersebut digugurkan.
Pasalnya, sesuai aturan, ketika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah seharusnya gugur.
"Sudah sebagaimana diatur di KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf d, kalau misalkan perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah otomatis gugur. Jadi sebetulnya ya memang seperti itu peraturannya," katanya, dikutip
RMOLJabar, Selasa (30/7).
Sementara itu, salah satu perwakilan warga Dago Elos, Angga, bersyukur atas putusan PN Bandung yang membatalkan permohonan praperadilan dari Muller.
"Hari ini ada dua sidang yang digelar. Pertama, sidang pokok perkara tindakan pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu di pengadilan. Kedua, praperadilan dari Muller yang menggugat Polda Jawa Barat atas dasar penetapan dan penahanan mereka sebagai tersangka," paparnya.
Lebih lanjut Angga menyebut pihaknya akan terus datang untuk mengawal sidang pokok perkara tindakan pidana.
“Sudah pasti, tetap akan ada eskalasi peningkatan massa dalam pengawalan sidang pokok perkara Muller bersaudara,“ tandasnya.
Sebelumnya, PN Bandung menyampaikan putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa (30/7).
Dalam putusan tersebut hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur.
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG, gugur," kata Hakim Ikhwan Hendrato saat sidang.
BERITA TERKAIT: