Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Jamin Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Hambat Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 06 Juli 2024, 01:07 WIB
KPU Jamin Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Hambat Pilkada
Anggota KPU August Mellaz/RMOL
rmol news logo Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dipastikan tetap berjalan sesuai rencana, meskipun Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU August Mellaz mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU telah diamanatkan kepada Mochammad Afifuddin, sehingga kepemimpinan lembaga dalam mengkomandoi kerja-kerja kelembagaan bisa tetap berjalan.

"Pak Afif (sapaan Plt Ketua KPU) akan mengakomodir kami semua, dalam rangka menyiapkan segala agenda-agenda kebutuhan kami terkait dengan tugas kewajiban KPU. Salah satunya dalam rangka mempersiapkan Pilkada tanggal 27 November 2024," ujar Mellaz di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Karena itu, mantan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu itu memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai rencana yang telah disiapkan dan terlaksana untuk tahapan-tahapan yang pertama kali harus dijalankan.

"Sampai sekarang untuk pilkada juga posisinya sudah on the track. Dari sisi anggaran terkait dengan pemda dan segala macam itu sudah jalan. Terkait dengan Peraturan KPU juga sudah jalan, proses verifikasi calon perseorangan juga sudah jalan," urainya.

Meski begitu, Mellaz tak memungkiri adanya beberapa kendala dalam melaksanakan tahapan awal Pilkada 2024 ini. Namun dia menjamin masalah-masalah yang didapati tidak mengganggu proses tahapan yang berjalan.

"Ada kendala itu relatif, bukan berarti tidak ada sama sekali. Tapi sebagaimana pengalaman kami dalam mengelola Pemilu 2024 lalu, untuk pelaksanaan Pilkada secara relatif kami juga on the track untuk itu," demikian Mellaz. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA