Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Megawati Sedih Ketua KPU Dipecat karena Dugaan Asusila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 05 Juli 2024, 13:09 WIB
Megawati Sedih Ketua KPU Dipecat karena Dugaan Asusila
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri/RMOL
rmol news logo Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku sedih, ada pemecatan Ketua KPU, Hasyim Asyari, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dugaan tindak asusila.

Sebagai warga negara, Megawati mengaku tak habis pikir ada oknum komisioner KPU diduga terlibat tindak asusila.

"Saya ini warga bangsa, sedih saya melihat yang namanya pemerintahan Republik Indonesia. Itu kan bagian, kok bisa begitu ya, saya pusing," kata Megawati, saat pidato di acara pengucapan sumpah janji jabatan pengurus DPP PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025, di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Dia menekankan pentingnya fungsi pemerintah dan seluruh bagian untuk mengayomi dan melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak untuk berpartisipasi secara setara dalam proses politik, ekonomi, dan pembangunan.

"Oiya, gak retoris? Kan retoris banget toh. Tapi itu sebenarnya hakekat," kata Megawati.

Seperti diketahui, DKPP akhirnya memberi sanksi tegas kepada Ketua KPU, Hasyim Asyari, berupa pemecatan, setelah terbukti melecehkan secara verbal dan fisik seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU,sejak sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy, saat membacakan amar putusan.

Dia juga meminta putusan itu ditindaklanjuti pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

"Presiden agar melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan," sambungnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA