Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemberhentian Hasyim Asyari Gerus Kepercayaan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 05 Juli 2024, 06:58 WIB
Pemberhentian Hasyim Asyari Gerus Kepercayaan Publik
Mantan Ketua KPU, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU RI atas tindak asusila terhadap PPLN Eropa dinilai tak akan memberi pengaruh signifikan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Akan tetapi, kepercayaan publik atas kerja penyelenggara pemilu akan langsung tergerus.

"Peran KPU RI dalam Pilkada 2024 terbatas pada ranah regulasi, seperti Peraturan KPU dan turunannya. Pelaksanaan Pilkada di lapangan dijalankan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk pengelolaan anggarannya," jelas pengamat politik Yusfitriadi kepada RMOLJabar, Kamis (4/7).

Apalagi, sumber dana Pilkada serentak 2024 berasal dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing, tidak melibatkan APBN. KPU hanya menganggarkan kegiatan monitoring, visitasi, dan tugas-tugas delegatif terkait Pilkada.

"Jadi, pemberhentian Ketua KPU RI tidak memengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," tegas Yus.

Namun demikian, Yus menuturkan, dampak pemberhentian Hasyim lebih terasa di ranah nonteknis, yaitu kepercayaan publik terhadap KPU.

"Perilaku Ketua KPU RI mencoreng nama penyelenggara pemilu, terlebih karena beliau adalah simbol utama KPU. Vonis bersalah atas dua kasus etik ini tentu saja menurunkan kepercayaan publik," papar Yus.

Kasus ini, menurut Yus, dapat memicu masyarakat untuk berani melaporkan pelanggaran etik penyelenggara pemilu kepada pihak berwenang.

"Kejadian ini menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu, terutama jika kasus Ketua KPU RI berlanjut ke ranah pidana. Kasus asusila dalam pemilu merupakan pelanggaran etik dan dapat dijerat pasal penyalahgunaan jabatan," tegas Yus. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA