Akan tetapi, kepercayaan publik atas kerja penyelenggara pemilu akan langsung tergerus.
"Peran KPU RI dalam Pilkada 2024 terbatas pada ranah regulasi, seperti Peraturan KPU dan turunannya. Pelaksanaan Pilkada di lapangan dijalankan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk pengelolaan anggarannya," jelas pengamat politik Yusfitriadi kepada
RMOLJabar, Kamis (4/7).
Apalagi, sumber dana Pilkada serentak 2024 berasal dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing, tidak melibatkan APBN. KPU hanya menganggarkan kegiatan monitoring, visitasi, dan tugas-tugas delegatif terkait Pilkada.
"Jadi, pemberhentian Ketua KPU RI tidak memengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," tegas Yus.
Namun demikian, Yus menuturkan, dampak pemberhentian Hasyim lebih terasa di ranah nonteknis, yaitu kepercayaan publik terhadap KPU.
"Perilaku Ketua KPU RI mencoreng nama penyelenggara pemilu, terlebih karena beliau adalah simbol utama KPU. Vonis bersalah atas dua kasus etik ini tentu saja menurunkan kepercayaan publik," papar Yus.
Kasus ini, menurut Yus, dapat memicu masyarakat untuk berani melaporkan pelanggaran etik penyelenggara pemilu kepada pihak berwenang.
"Kejadian ini menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu, terutama jika kasus Ketua KPU RI berlanjut ke ranah pidana. Kasus asusila dalam pemilu merupakan pelanggaran etik dan dapat dijerat pasal penyalahgunaan jabatan," tegas Yus.
BERITA TERKAIT: