Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya selalu terbuka terkait koordinasi sampai pqda proses supervisi.
"Yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kami kira tidak benar," kata Harli Siregar kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
"Karena dengan beberapa alasan, yang pertama bahwa selama ini justru hubungan kita berjalan dengan baik antara Kejaksaan dengan KPK. Kami sangat terbuka dengan bagaimana KPK menjalankan tugas dan fungsi-fungsi koordinasi. Fungsi-fungsi supervisi yang dilakukan KPK itu sendiri," sambung Harli.
Lanjut Hari, dalam penegakan kasus korupsi, KPK memiliki kewenangan yang lebih besar dari Kejaksaan.
Dari sinilah, menurut Harli tak ada alasan Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
"Mana mungkin kita bisa menutup diri terhadap fungsi-fungsi yang akan dijalankan oleh KPK itu sendiri," kata Harli.
Bantahan ini dikeluarkan Kejagung usai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengakui ada kendala saat pihaknya supervisi dengan institusi penegak hukum lainnya.
“Memang, di dalam UU KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik. Ego sektoral masih ada, masih ada,” kata Alex saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Hal itu, tambah Alex, setidaknya dirasakan saat KPK menangkap oknum jaksa dalam tindak pidana korupsi.
“Tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi, sulit. Mungkin dengan kepolisian juga demikian. Jadi ini persoalan,” sesalnya.
BERITA TERKAIT: