Demikian usulan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua mendorong yang dikutip Selasa (2/7).
“Jadi tentu saja pemerintah pusat harus segera membuat peraturan perundang-undangan terkait menyangkut masalah undang-undang lalu lintas itu sudah harus dilakukan,” kata Inggard.
Inggard mengatakan, regulasi tersebut dapat menjadi patokan keselamatan hingga memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
“Apakah mereka udah melalui uji kir karena yang menyangkut pengangkutan penumpang faktor keselamatan harus diperhitungkan,” kata Inggard.
Untuk merumuskan regulasi perlu ada kajian akademik secara komprenhensif dari pakar lalu lintas dan kebijakan publik.
Di sisi lain, Inggard mengusulkan Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan operator transportasi online untuk memanfaatkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) untuk shelter sebagai tempat para pengemudi berkumpul menunggu, menjemput, dan menurunkan penumpang.
Inggard menilai, memperbanyak jumlah shelter di Jakarta bertujuan mengurai kemacetan lalu lintas akibat okupasi jalan oleh sepeda motor ojek daring.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Di antaranya, mengatur soal ojek online.
Dalam aturan ini, pengemudi ojek tidak boleh berhenti di sembarang tempat untuk menunggu penumpang.
“Masih banyak lahan-lahan pemerintah daerah yang kosong untuk dipergunakan sebagai shelter tapi tentu saja penggunaannya harus berbasis dengan Undang-Undang,” ujar Inggard.
Untuk itu, Inggard mendorong Pemprov DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan para mitra transportasi online seperti Grab, Gojek dan Maxim memanfaatkan Fasos dan Fasum sebagai shelter transportasi online agar biaya sewa masuk ke kas pemerintah daerah.
“Bagaimana dia (mitra transportasi online) harus bekerja sama dengan Pemda yang punya tempat-tempat kosong yang bisa disewa dan dikerjasamakan. Sehingga menambah kontribusi bagi pemerintah daerah,” kata Inggard..
Diketahui, transportasi massa berbasis online memang banyak membantu aktivitas masyarakat. Selain mudah, pengguna jasa ojek online (ojol) ini juga bebas menentukan titik penjemputan.
Karenanya, di lapangan seperti di Jakarta dan kota besar lainnya sering dijumpai pengemudi transportasi online, baik mobil maupun motor, berhenti sembarangan dan menimbulkan kemacetan.
Hal itu rupanya banyak membuat masyarakat mengeluh lantaran Ojol kerap bikin macet.
BERITA TERKAIT: