Kominfo merupakan garda terdepan pencegahan judi online dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
Salah satunya melakukan edukasi tentang bahaya judi online melalui media sosial.
Kominfo dalam berbagai saluran media sosial baik itu Instagram, TikTok hingga Facebook aktif mensosialisasikan agar masyarakat menghindari dan menjauhi judi online.
Salah satunya lewat akun Instagram
@literasidigitalkominfo yang mengunggah konten-konten edukatif dan informatif yang dikemas secara kreatif.
Kominfo juga aktif melakukan literasi digital baik secara daring maupun luring dengan menghadirkan praktisi di bidang digital.
Dalam satu bulan yakni periode 1 hingga 30 Juni 2024 saja Kominfo sudah melakukan pemblokiran 347 ribu lebih konten judi online.
Kominfo telah memutus jaringan internet Indonesia ke Kamboja dan Filipina. Hal ini ditempuh guna memberantas peredaran judi online di tanah air.
Edukasi dan sosialisasi secara massif juga dilakukan melalui kolaborasi dengan lintas Kementerian, Lembaga Pendidikan, hingga lembaga-lembaga penyiaran yang beroperasi di Indonesia.
Oleh karenanya, Kominfo meminta RRI agar menyiarkan iklan layanan masyarakat soal bahaya judi online setiap satu jam di siaran radionya.
Sementara itu, Satgas Judi Online juga terus bergerak melakukan operasi-operasi seperti pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.
BERITA TERKAIT: