Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P ketika rapat dengan Kementerian Keuangan soal PMN 2025. Secara tegas, Dolfie menolak memberikan persetujuan PMN untuk Badan Bank Tanah.
“Mengenai Bank Tanah, dulu kita pernah rapat pendalaman pada 9 November 2022, kami belum menyetujui PMN Rp500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga PP yang memberikan PMN pada Bank Tanah, ini mohon diklarifikasi dulu,” kata Dolfie dalam rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (1/7).
Dolfie menegaskan bahwa pemberian PMN untuk suatu lembaga membutuhkan rekomendasi dari Komisi XI. Namun, apabila Kementerian Keuangan mau memberikan tafsiran sendiri, maka sebaiknya tak perlu menggelar rapat dengan DPR.
“Kami intinya belum dapat menyetujui ketika itu, eh tahu-tahu keluar. Apa gunanya rekomendasi yang kita rapatkan kalau seperti itu,” tukasnya.
Atas dasar itu, Dolfie mengusulkan Komisi XI menolak pemberian PMN kepada Bank Tanah untuk 2024. Kemudian, pendalaman terkait pemberian PMN untuk Bank Tanah juga tak perlu dilakukan setelah rapat ini.
“Untuk Bank Tanah saya usulkan kita keluarkan dari permintaan pendalaman, dalam artian kita tidak setuju untuk dialokasikan di 2024 sebelum
clear ini masalah,” ucap Dolfie.
Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Sri Mulyani menjabarkan usulannya untuk memberikan PMN kepada sejumlah BUMN, termasuk juga Bank Tanah.
Kementerian Keuangan mengusulkan pemberian PMN tunai kepada Bank Tanah sebesar Rp1 triliun. Selain itu, Kemenkeu juga mengusulkan pemberian PMN nontunai berupa 6 bidang tanah senilai Rp265 miliar kepada Bank Tanah.
BERITA TERKAIT: