Pengakuan Alex itu diungkapkan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
“Memang, di dalam UU KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik. Ego sektoral masih ada, masih ada,” Alex mengakui.
Hal itu, tambah Alex, setidaknya dirasakan saat KPK menangkap oknum jaksa dalam tindak pidana korupsi.
“Tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi, sulit. Mungkin dengan kepolisian juga demikian. Jadi ini persoalan,” sesalnya.
Atas kondisi itu, Alex mengaku pesimistis dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Persoalannya, ketika kita bicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, terus terang, saya tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: