Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, PSU di Gorontalo telah mengikuti putusan MK, yang intinya meminta keterwakilan perempuan di sejumlah partai politik (parpol) dapat dipenuhi sebanyak 30 persen.
"Pada hari Rabu, jam 22.45 WITA, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis telah memberitahu kepada saya bahwa 5 parpol telah melakukan perbaikan daftar calon untuk PSU tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil Gorontalo 6 sudah selesai," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (28/6).
Selanjutnya mulai hari ini KPU Provinsi Gorontalo melakukan verifikasi administrasi data persyaratan caleg perempuan DPRD Gorontalo yang dimasukkan.
Untuk pelaksanaan verifikasi administrasi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu memastikan petugas
adhoc di masing-masing tingkatan selesai direkrut dan siap bekerja.
"Menurut informasi dari KPU Provinsi Gorontalo, semua badan adhoc sudah siap. Termasuk KPPS untuk PSU tindak lanjut Putusan MK," demikian Idham.
Tercatat jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan PSU sebanyak 863, jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 6.041 orang, serta pengamanan TPS 1.726 orang.
BERITA TERKAIT: