Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/6).
"Di antaranya juga kita pengen tahu apakah di DPR ini, anggota DPR ada juga yang terdeteksi judi online? Kita minta infonya," tanya Habiburokhman kepada Ivan Yustiavandana.
Menurutnya, jika ada anggota dewan yang terpapar judi online maka harus dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Di DPR ini kan ada MKD, bisa disampaikan itu pak sehingga kita ada pendekatannya. Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar," kata Habiburokhman.
Terkait sanksi untuk anggota dewan yang terlibat judol, legislator dari Fraksi Gerindra ini berpendapat bisa persuasif dulu baru pidana, tergantung tingkat kerugiannya.
"Kalau semuanya represif tiba-tiba penjara kita nggak cukup pak. Tapi itu lah peran PPATK," tutup Habiburokhman.
BERITA TERKAIT: