"Jadi kita awalnya dari Kemenkumham kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu. Kemudian kita ke sini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu," kata Kuasa Hukum Penyelamat PBB, TM Luthfi Yazid, didampingi mantan Wakil Ketua Umum PBB, Fuad Zakaria, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB dan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
Dari sinilah, Luthfi menilai ada dugaan cacat administratif pengurusan baru karena pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan
steering committee.
"Sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan AD/ART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen," tutur Luthfi.
"Maka itu jadi persoalan, bahwa yang punya kewenangan untuk ajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah
steering committee yang jumlahnya tujuh orang, dan Yusril tidak masuk dalam tujuh orang itu," imbuhnya.
Usai berkonsultasi dengan penyidik, Luthfi diminta untuk melengkapi kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusril dan nantinya diminta kembali lagi ke Bareskrim.
"Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB, intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z," bebernya.
Sebelum ke Bareskrim, Luthfi sempat menyambangi Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa pagi (25/6).
BERITA TERKAIT: