Di hadapan massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Dasco menyebut pengesahan UU tersebut sebagai pemenuhan janji DPR dan pemerintah terhadap tuntutan buruh.
“Pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, telah menunaikan janji sesuai dengan hasil tuntutan, bahwa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada bulan Oktober 2026,” kata Dasco.
Ia menegaskan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru saja disahkan dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.
“Dan pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026, baru saja dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Pernyataan Dasco langsung disambut teriakan “Allahu Akbar” dari massa buruh yang hadir di depan DPR.
Dasco kemudian menyebut pengesahan UU tersebut sebagai kado bagi buruh dan meminta perjuangan pemenuhan hak-hak buruh tetap dilanjutkan.
“Ini adalah kado buat kita semua. Dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap paling istikamah memperjuangkan hak-hak buruh,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai sejarah dalam perjuangan buruh Indonesia.
“Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Tepuk tangan buat DPR RI, kawan-kawan! Luar biasa. Ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu,” kata Andi Gani.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas disahkannya UU tersebut.
“Kita sampaikan buruh Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Tepuk tangan semuanya, kawan-kawan!” ujarnya.
BERITA TERKAIT: