Salah seorang warga Dusun Sirumbi, Kecamatan Angkola Timur, Tapsel, Bakti Saputra Harahap (33), bahkan tidak mempersoalkan, apakah Dolly Pasaribu maju diusung Partai Politik atau bahkan lewat jalur perseorangan (independen).
“Mau maju dari parpol atau perseorangan, bagi kami tak jadi soal. Intinya, harus maju di Pilkada nanti dan dapat kembali memimpin Tapsel,” sebut Harahap, Minggu (23/4).
Dorongan tersebut, bukan tanpa alasan. Harahap dan keluarga besarnya, telah merasakan manfaat keberadaan Dolly Pasaribu, sejak memimpin Tapsel 26 Februari 2021.
“Ini bukan hanya dirasakan keluarga besar saya saja, tetapi juga masyarakat secara luas di Tapsel. Kami melihat ada kesungguhan Pak Dolly dalam memajukan Tapsel. Itu kita rasakan betul selama ini,” tegas Harahap.
Warga Desa Palsabolas, Angkola Timur, Masnawiyah, juga mengatakan dukungan senada. Bagi Musnawiyah, Dolly Pasaribu memiliki komitmen luar biasa dalam membangun Tapsel dengan kesungguhan hati, mampu merangkul semua kalangan dan mengakar kuat.
“Saya rasakan Pak Dolly itu kerja tulus, sabar, rasa sosialnya juga kuat, dan mau turun ke bawah jumpa masyarakat,” tutur Masnawiyah.
Gaung serupa, juga terdengar dari masyarakat berbagai daerah, mulai dari Kecamatan Angkola Selatan, Angkola Barat, Angkola Muaratais, Sipirok, Sayur Matinggi, Batang Angkola dan Kecamatan Angkola Tano Tombangan.
Diketahui, kesungguhan untuk kembali memimpin Tapsel terlihat dari telah mendaftarnya Dolly Putra Parlindungan Pasaribu ke sejumlah Partai Politik (Parpol) untuk Pilkada 2024.
Tidak hanya Parpol, Dolly Pasaribu, juga telah menyerahkan 26.303 dokumen dukungan lewat jalur perseorangan ke KPU Tapsel. Dalam dokumen dukungan tersebut, Dolly berpasangan dengan Buchori.
Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi berkas dukungan pasangan perseorangan.
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tapsel, syarat minimal jalur perseorangan pada Pilkada Tapsel yang akan berlangsung pada 27 Novenber 2024 mendatang, yakni sebanyak 21.894 dukungan. Hal ini mengacu pada Keputusan KPU RI, No. 532, dan Surat KPU RI, No. 815 dan No. 959.
“Berkas dukungan jalur perseorangan yang telah kita terima, sedang diverifikasi,” jelas Zulhajji.
Hasil verifikasi, tambah Zulhajji, akan diketahui setelah 4 Juli 2024 mendatang. Apakah berkas dukungan pasangan jalur perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Beri kami keleluasaan untuk melakukan verifikasi secara profesional sesuai fungsi dan aturan yang berlaku,” tutup Zulhajji.
BERITA TERKAIT: