Demikian disampaikan anggota Komisi VI, Amin AK, merespons pernyataan Mendag Zulkifli Hasan, terkait impor komoditas tekstil, besi, dan baja yang masih tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.
Padahal Permendag Nomor 8/2024 tidak berpihak kepada industri tekstil dalam negeri, karena mencabut Pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga mematikan produksi dalam negeri.
“Iya betul, Kementerian Perdagangan wajib melindungi industri dalam negeri,” tegas Amin kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Kamis (20/6).
Menurut dia, Kemendag juga wajib mendukung dan menjalankan program Presiden Jokowi yang mengkampanyekan peningkatan TKDN, agar industri dalam negeri tumbuh dan berkembang.
“Sehingga mampu menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya,” kata politisi PKS itu.
Dia juga menambahkan, industrialisasi sangat penting untuk mengangkat Indonesia dari negara berkembang dengan pendapatan per kapita 3.000 Dolar AS, menjadi negara maju dengan pendapatan 12.000 dolar AS atau lebih, serta mencapai pertumbuhan ekonomi 6-7 persen per tahun.
“Sungguh disayangkan bila Permendag 8/2024 justru berlawanan dengan semangat itu. Kenyataannya, banyak pabrik, terutama industri tekstil dan alas kaki, harus tutup di awal 2024, hingga mengakibatkan puluhan ribu karyawan terkena PHK,” sesalnya.
Terlebih, kata Amin, Permendag 8/2024 juga menghapus syarat Pertek untuk impor, hingga memudahkan produk impor masuk dan akhirnya mengancam industri lokal.
Akibatnya, gelombang PHK di sektor tekstil awal tahun ini kebanyakan diakibatkan peningkatan impor barang jadi, termasuk elektronik, alas kaki, pakaian, dan aksesoris, yang semuanya menggeser produk lokal.
“Jika dibiarkan, industri tekstil dan turunannya bisa kolaps, membuat Indonesia terjebak dalam deindustrialisasi, hanya ditopang pengelolaan komoditas alam seperti batu bara dan mineral lainnya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: