Bukan tanpa sebab, wacana kebijakan tersebut justru dinilai berpotensi makin menyuburkan praktik judi
online yang ditaksir telah merugikan devisa negara hingga ratusan triliun.
Salah satu yang turut mengomentari wacana Menko PMK, Muhadjir Effendy ini adalah mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN, Alvin Lie.
Dalam unggahannya di akun X, Alvin membagikan potret kebijakan beberapa negara terhadap pelaku judi
online. Disebutkan, Singapura memberikan sanksi denda 5.000 dolar Singapura dan hukuman penjara selama enam bulan.
Sementara di Malaysia, hukuman bagi pelaku judi
online adalah denda 3.000 ringgit Malaysia dan satu bulan penjara. Sementara di Indonesia justru akan mendapat bansos dari pemerintah.
"Dapat ini (poster) dari teman. Jika benar, sungguh baik hati Pemerintah RI kepada pelaku judi
online. Bandar akan makin bersemangat," kritik Alvin Lie yang juga pemerhati penerbangan ini, dikutip Selasa (18/6).
Di sisi lain, Menko PMK, Muhadjir Effendy telah memberi klarifikasi soal polemik pemberian bansos untuk pelaku judi
online. Menurutnya, bansos diberikan bukan untuk pelaku, melainkan korban judi
online.
Dalam hal ini, korban adalah anggota keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial hingga psikologis.
"Para pelaku, baik itu pemain maupun bandar adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itulah tugas siber, Satgas penumpasan judi
online," tegas Menko Muhadjir, Senin (17/6).
BERITA TERKAIT: