Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bansos Bikin Bandar Judi Makin Bersemangat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 18 Juni 2024, 13:01 WIB
Bansos Bikin Bandar Judi Makin Bersemangat
Mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN, Alvin Lie/Net
rmol news logo Wacana pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk korban judi online sebagaimana diusulkan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) terus menuai polemik.

Bukan tanpa sebab, wacana kebijakan tersebut justru dinilai berpotensi makin menyuburkan praktik judi online yang ditaksir telah merugikan devisa negara hingga ratusan triliun.

Salah satu yang turut mengomentari wacana Menko PMK, Muhadjir Effendy ini adalah mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN, Alvin Lie.

Dalam unggahannya di akun X, Alvin membagikan potret kebijakan beberapa negara terhadap pelaku judi online. Disebutkan, Singapura memberikan sanksi denda 5.000 dolar Singapura dan hukuman penjara selama enam bulan.

Sementara di Malaysia, hukuman bagi pelaku judi online adalah denda 3.000 ringgit Malaysia dan satu bulan penjara. Sementara di Indonesia justru akan mendapat bansos dari pemerintah.

"Dapat ini (poster) dari teman. Jika benar, sungguh baik hati Pemerintah RI kepada pelaku judi online. Bandar akan makin bersemangat," kritik Alvin Lie yang juga pemerhati penerbangan ini, dikutip Selasa (18/6).

Di sisi lain, Menko PMK, Muhadjir Effendy telah memberi klarifikasi soal polemik pemberian bansos untuk pelaku judi online. Menurutnya, bansos diberikan bukan untuk pelaku, melainkan korban judi online.

Dalam hal ini, korban adalah anggota keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial hingga psikologis.

"Para pelaku, baik itu pemain maupun bandar adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itulah tugas siber, Satgas penumpasan judi online," tegas Menko Muhadjir, Senin (17/6). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA