Dimposma yang terakhir menjabat Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini mengeluarkan surat resmi Pj Bupati Taput bernomor 400.0/1417/2.19/VI/2024 yang isinya meminta seluruh ASN Pemkab Taput jalan santai dari depan Gedung Serbaguna menuju jalan Sisingamangaraja, depan Sopo Partungkoan Tarutung.
Kegiatan yang dilepas Dimposma Sihombing tersebut diinisiasi oleh Anggota DPRD Sumut Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat yang berambisi maju di Pilkada Taput 2024.
"Sekarang memang belum masa kampanye, tapi Pj Bupati Tapanuli Utara berani mengeluarkan surat resmi pengerahan ASN. Mendagri harus berikan sanksi tegas," kata Ketua Umum Komisi Pemantau Aparatur Sipil Negara Franswanandi dalam keterangannya, Minggu (16/6).
Franswanandi menilai surat undangan Pj Bupati Taput tersebut bertentangan dengan undang-undang dan melanggar netralitas ASN dalam perhelatan Pilkada Taput.
"Komisi Pemantau ASN akan menyurati Kemendagri agar Pj Bupati Dimposma Sihombing dicopot," kata Franswanandi.
Sebab, lanjut Franswanandi, Pj Bupati Dimposma Sihombing diduga kuat telah berafiliasi dengan calon tertentu, sehingga menciderai netralitas ASN.
"Masak di hari libur dia memaksakan ASN melalui surat resmi untuk hadir mengikuti jalan santai salah satu bakal calon bupati. Ini nggak bener," kata Franswanandi
Sekjen Komisi Pemantau ASN Eko Posko Malla mengutuk keras keberpihakan Pj Bupati Taput terhadap bacalon tertentu.
"Sanksi tegas harus diberikan untuk menjadi pembelajaran Pj kepala daerah lainnya dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024," kata Eko.
BERITA TERKAIT: