Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Ogah Usung Calon Kepala Daerah Terbukti Selingkuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 13 Juni 2024, 16:53 WIB
PKS Ogah Usung Calon Kepala Daerah Terbukti Selingkuh
Ilustrasi/Net
rmol news logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan mengusung calon kepala daerah yang terbukti melakukan perselingkuhan pada Pilkada 2024. Sebagai partai religius, PKS akan mengutamakan sosok calon pemimpin yang memiliki kesamaan visi dan misi.

Hal tersebut disampaikan politisi PKS, Ahmad Junaidi Auly. Menurutnya, partainya sudah pasti bakal mengusung calon pemimpin kepala daerah yang memiliki integritas dan jejak rekam positif.

“Kita tidak ingin punya calon dari segi moral dan hukum bermasalah. Kita tidak mau,” ujar Junaidy kepada wartawan, Kamis (13/6).

Menurut Junaidy, partainya akan meminta klarifikasi kepada bakal calon kepala daerah yang dituduh melakukan perselingkuhan dan saat ini sudah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, hal tersebut dianggap penting karena PKS butuh kepastian bahwa sosok calon kepala daerah clear dan clean dari masalah.

Lebih lanjut, Junaidy menambahkan bahwa partainya akan menarik kembali rekomendasi yang sudah diberikan jika calon kepala daerah tersebut terbukti melakukan perselingkuhan tersebut.

“Kalau dia memang terbukti dan tidak bisa mengelak bahwa tuduhan itu benar kita akan cabut walaupun kita sudah mengeluarkan rekomendasi,” tambah Anggota Komisi XI DPR RI ini.

Yang jelas, kata Junaidy, partainya akan mengutamakan sosok calon kepala daerah yang clear dan clean dari masalah.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan meminta penjelasan kepada PKS daerah soal sosok calon pemimpin daerah yang diusulkan kepada DPP PKS.

“Kita lihat saja nanti usulan dari DPD,” pungkas Ketua Bidang Pembinaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA