Hal itu disampaikan Budi Arie usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/6).
"Terus terang soal RUU Penyiaran kita belum menerima draf resmi tunggu aja ya nanti,” kata Budi Arie.
Dia menegaskan bahwa pendapat Kominfo mengenai RUU Penyiaran itu, agar bisa membangun insan pers yang berkualitas dalam menyajikan pemberitaan.
"Yang pasti semangat kita ingin membangun pers yang berkualitas, jurnalisme yang berkualitas dan juga bisa melindungi kemerdekaan,” ujarnya.
Disinggung mengenai Pasal 34 huruf (F) ayat 2 yang berbunyi mengatur kewajiban penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar isi siaran (SIS).
Budi Arie belum dapat mengomentari hal itu lantaran belum menerima draf RUU Penyiaran dari parlemen.
"Yaudah nanti aja bahannya itu kata siapa kata siapa itu kan nanti lah. Orang belum draf resminya belum diterima oleh kementerian kok dibahas ini kita membahas sesuatu yang belum jelas,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: