Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alexander Marwata Kecewa Tidak Ada Nama Mantan Pimpinan KPK Masuk Pansel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 31 Mei 2024, 10:49 WIB
Alexander Marwata Kecewa Tidak Ada Nama Mantan Pimpinan KPK Masuk Pansel
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa tidak ada nama mantan pimpinan KPK yang masuk dalam panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menanggapi 9 nama pansel capim KPK yang sudah ditunjuk Presiden Joko Widodo.

"Sayangnya nggak ada mantan pimpinan KPK sebagai anggota pansel," kata Alex kepada wartawan, Jumat (31/5).

Padahal kata Alex, jika ada mantan pimpinan KPK yang masuk dalam pansel, maka bisa memberikan gambaran sosok capim KPK seperti apa yang dibutuhkan. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi dipimpin oleh orang-orang yang tepat.

"Semoga (Pansel) bisa bekerja dengan baik dan independen. Pilih capim KPK yang profesional dan berintegritas," pungkas Alex.

Sebelumnya pada Kamis (30/5), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah membeberkan identitas 9 anggota pansel capim dan Dewas KPK.

Di mana, Ketua yang juga merangkap anggota adalah Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Wakil Ketua merangkap anggota adalah Rektor IPB Profesor Arief Satria.

Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah menetapkan 7 anggota Pansel lainnya, yakni Ivan Yustiavandana selaku Ketua PPATK, Nawal Nely selaku Komisaris PT PLN Persero, Profesor Ahmad Erani Yustika selaku Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Y. Ambeg Paramarta selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham.

Selanjutnya, Profesor Elwi Danil selaku Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Rezki Sri Wibowo selaku Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII), dan Taufik Rachman.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA