Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasdem: Jangan Ada Peradilan Sesat di Kasus Vina Cirebon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 30 Mei 2024, 16:21 WIB
Nasdem: Jangan Ada Peradilan Sesat di Kasus Vina Cirebon
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari/Ist
rmol news logo Kasus pembunuhan Vina Cirebon ternyata mendapat atensi serius dari Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari.

Legislator Partai Nasdem itu melihat banyak kejanggalan muncul dari kasus yang juga menewaskan Muhammad Rizky alias Eky.

“Sebagai contoh, ada dua DPO yang kemudian dihapus dari daftar dengan alasan nama fiktif dan asal sebut. Akhirnya dikoreksi jumlah tersangka pembunuhan yang tadinya 11 menjadi sembilan orang," ujar Taufik lewat keterangan resminya, Kamis (30/5).

Dua nama yang dihapus dari DPO ialah Dani (28) dan Andi (31), seusai polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

Kejanggalan lainnya yakni polisi baru menangkap Pegi setelah delapan tahun kasus berlalu dan mendapat sorotan publik.

“Ini menjadi janggal juga jika benar pada 2016 lalu ternyata pihak kepolisian sudah pernah ke rumah Pegi. Jika saat itu memang ada bukti kuat kenapa tidak langsung ditangkap, kenapa harus menunggu delapan tahun setelah kasus kembali heboh?" tanya Taufik.

Hal lain yang perlu dikritisi, lanjut Taufik, adalah pengakuan dari orang-orang yang sudah ditangkap dan disiksa.

“terpidana Saka Tatal yang sudah dibebaskan mengaku terpaksa mengakui terlibat pembunuhan Vina dan Eky karena tidak kuat disiksa polisi. Ucil atau Rivaldi juga mengaku sebenarnya dia adalah pelaku tindak kejahatan lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus Vina,” urainya.

Taufik juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengendalian terhadap perkara (Dominus Litis) juga dapat meneliti proses penuntutan yang dahulu dilakukan dalam kasus Vina dan Eky sebagai tanggung jawab penanganan perkara.

“Tentu kita berharap jangan pernah ada lagi peradilan sesat terjadi di negeri ini. Dari peradilan sesat pada kasus Sengkon-Karta di Bekasi, Lingah-Pacah di Ketapang, Risman Lakoro-Rostin di Boalemo Gorontalo, Devit-Kemat di Jombang, Andro-Benges di Cipulir, semestinya jadi pelajaran bagi kita untuk memperbaiki penegakan hukum,” beber Taufik.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA