Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menanggapi maraknya laporan masyarakat.
“Pertamina harus patuh pada isi Perpres pendistribusian BBM dan tidak boleh menentukan sendiri kebijakan pengurangan kuota distribusi BBM penugasan itu kepada masyarakat,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (28/5).
"Sampai hari ini Perpres itu masih berlaku sebagai acuan utama bagi Pertamina menyediakan dan mendistribusikan BBM penugasan yaitu Pertalite," tambahnya.
Mulyanto menjelaskan Pertalite adalan jenis BBM penugasan, dimana Pemerintah menugaskan kepada Pertamina untuk mendistribusikannya dengan harga, kuota dan wilayah distribusi tertentu.
“Jadi Pertamina, sebagai operator, wajib melayani penjualan BBM jenis Pertalite dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, karena tidak ada perubahan aturan terkait distribusi BBM penugasan tersebut. Bukan malah membenarkan tindakan para SPBU yang mbalelo yang tidak menjual Pertalite,” tegas politikus PKS tersebut.
"Jadi pihak Pertamina dan SPBU tidak boleh seenaknya secara sepihak menolak untuk mendistribusikan BBM penugasan ini. Jangan mbalelo atas penugasan ini. Kalau mbalelo, lebih baik dicabut saja izinnya,” tegasnya lagi.
Mulyanto menyebut saat ini regulasi untuk pembatasan distribusi Pertalite masih sama. Jadi jangankan untuk menghapus BBM jenis Pertalite, untuk membatasi atau mengurangi jumlah distribusinya saja tidak boleh.
"Tidak ada kebijakan Pemerintah untuk menghapus BBM jenis Pertalite ini dan menggantinya dengan Pertamax Green. Regulasi terkait pembatasan distribusi BBM bersubsidi saja, belum terbit. Jadi Pertamina sebagai operator, jangan mendahului Pemerintah sebagai regulator, dengan tidak mendistribusikan Pertalite, BBM dalam penugasan,” imbuhnya.
Dia menduga cara Pertamina menahan-nahan Pertalite seperti ini, persis sama dengan saat ketika akan dilakukan penghapusan Premium sebelumnya. Masyarakat sudah membaca trik itu.
"Ini akal-akalan Pertamina, tidak elegan dan tidak terbuka. Masyarakat sudah mencium trik ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT: