Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi PDIP Pertimbangkan Ajukan Nota Keberatan soal RUU MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Mei 2024, 19:11 WIB
Fraksi PDIP Pertimbangkan Ajukan Nota Keberatan soal RUU MK
Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (27/5)/RMOL
rmol news logo Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membertimbanhkan untuk mengajukan nota keberatan atas Rancanagn Undang Undang (RUU) Nomor 23/2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentu saja kan kita minderheit nota (nota keberatan),” tegas Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/5).

Bambang Pacul menyatakan bahwa upaya itu merupakan perwujudan dari sikap partai sebagaimana tertuang rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP.

“Kita tegak lurus pada perintah partai,” tegasnya lagi.

Saat disinggung soal apakah nantinya fraksi PDIP bakal meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk menolak RUU tersebut, Pacul menyatakan hal itu urusan lain.

“Tentu lain, kalau eksekutif itu kan tegak lurusnya sama presiden, jadi beda, harus dibedakan ya," tandasnya.

Sebelumnya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP turut menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 23/2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang diyakini berpotensi digunakan untuk alat kekuasaan.

“Rakernas V Partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan RUU Penyiaran,” tegas Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat membacakan rekomendasi Rakernas V PDIP di kawasan Ancol, Jakarta, pada Minggu kemarin (26/5).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA