“Tentu saja kan kita minderheit nota (nota keberatan),” tegas Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/5).
Bambang Pacul menyatakan bahwa upaya itu merupakan perwujudan dari sikap partai sebagaimana tertuang rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP.
“Kita tegak lurus pada perintah partai,” tegasnya lagi.
Saat disinggung soal apakah nantinya fraksi PDIP bakal meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk menolak RUU tersebut, Pacul menyatakan hal itu urusan lain.
“Tentu lain, kalau eksekutif itu kan tegak lurusnya sama presiden, jadi beda, harus dibedakan ya," tandasnya.
Sebelumnya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP turut menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 23/2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang diyakini berpotensi digunakan untuk alat kekuasaan.
“Rakernas V Partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (
autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan RUU Penyiaran,” tegas Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat membacakan rekomendasi Rakernas V PDIP di kawasan Ancol, Jakarta, pada Minggu kemarin (26/5).
BERITA TERKAIT: