Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 21 Mei 2024, 14:50 WIB
DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Revisi Undang-undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri yang tengah digodok di DPR turut menjadi perhatian publik. Pasalnya ada pasal krusial yang menyangkut masa pensiun jabatan fungsional Polri.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi hal itu dengan menjelaskan bahwa DPR sebelumnya telah melakukan revisi Undang-undang Kejaksaan pada 2021.
 
Dia mengatakan, revisi itu salah satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa. Usai revisi UU Kejaksaan itu, kata Dasco, ada permintaan untuk menyamakan revisi UU Kepolisian dan UU TNI dengan UU Kejaksaan.
 
"Ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (21/5).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga membeberkan, revisi UU Kepolisian dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, usai Pemilu, DPR bakal menuntaskan revisi UU Kepolisian dan UU TNI ini.

"Nah sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi," tegas Legislator Dapil Banten III ini.

Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, sebelumnya mengkonfirmasi ihwal pembahasan revisi UU Kepolisian di DPR. Guspardi mengatakan, saat ini tenaga ahli di Baleg tengah melakukan kajian mengenai isu apa saja yang akan diakomodasi dalam revisi UU Kepolisian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA