Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Gelora Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 20 Mei 2024, 19:31 WIB
Partai Gelora Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Munculnya usulan PDIP terkait politik uang atau money politic dalam pemilu ditolak mentah oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora).

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, menuturkan gagasan melegalkan politik merupakan tanda bahwa partai politik telah kehilangan akal untuk mengatasi kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pemilu.

"Pengakuan partai terbesar dari Komisi II DPR bahwa money politic telah menjadi budaya dalam pemilu kita, artinya partai politik telah kehilangan akal dalam mengatasi kecurangan," sebut Fahri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5).

Fahri menegaskan dengan adanya usulan dan pengakuan mengenai politik uang tersebut, maka semakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.

"Sekarang kita mengerti tentang maling teriak maling. Seolah pilpres yang curang padahal pileg-lah yang curang," ujarnya.

Mantan pimpinan DPR ini mengingatkan, partai politik semestinya menjadi think tank atau lembaga pemikir dan intelektual yang berkontribusi pada bangsa, bukan mesin kekuasaan maupun lembaga bisnis.

Sebab, lanjut Fahri, kerusakan sebuah negara demokrasi, bisa dilihat setidaknya dari tingkah laku parpolnya, apalagi yang masuk dalam lingkaran kekuasaan.

"Untuk itu, mendesak segera dilakukan pembenahan agar parpol dan sistem demokrasinya sehat," tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu.

Hugua menilai, politik uang adalah suatu aktivitas yang sulit dihilangkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA