Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebanyakan Perkara, Masyarakat Kurang Tertarik Ikuti Sidang Sengketa Pileg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 14 Mei 2024, 10:19 WIB
Kebanyakan Perkara, Masyarakat Kurang Tertarik Ikuti Sidang Sengketa Pileg
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg 2024.

Namun publik cenderung kurang antusias untuk mengikuti persidangan ini. Tak seperti saat MK menyidangkan perkara sengketa Pilpres.

Menurut pandangan Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, hal ini dikarenakan terlalu banyak perkara dan beragam isu kecurangan yang disidangkan.

"Maka akan lebih proporsional jika Pemilu DPRD dikeluarkan dari desain pemilu serentak nasional," saran Titi lewat akun X miliknya, Selasa (14/5).

Titi mendorong agar Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebaiknya disertakan dengan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Bupati juga Walikota.

"Supaya isu daerah tidak tenggelam dari diskursus pemilih," tegas Titi Anggraini.

Total ada 297 perkara sengketa Pileg yang disidangkan MK. Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yatu masing-masing 32 perkara.

Adapun Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak yaitu 26 perkara.

Jika diurai berdasar jenis pengajuan, terdapat 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Poltik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan.

Untuk perkara yang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara dan DPR RI 12 perkara.

Sedangkan 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 Provinsi, yatu Papua Tengah. Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat. dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).

MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja dan akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA