Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendagri Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 02 Mei 2024, 16:11 WIB
Mendagri Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024
Penyerahan daftar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5)/RMOL
rmol news logo Basis data penyusunan daftar pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berupa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), diserahkan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Penyerahan dilakukan Tito secara simbolis kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Hasyim dalam sambutannya mengatakan, kerja penyusunan data pemilih oleh jajaran KPU didasarkan pada data DP4 yang diserahkan Mendagri hari ini.

Selain itu, Anggota KPU dua periode itu menyatakan basis data penyusunan data pemilih juga mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (pemilu) terakhir, yaitu Pemilu Serentak 2024.

"Untuk data pemilih Pilkada 2024, menurut UU Pilkada (nomor 10 tahun 2016) sumbernya DP4 dan DPT pemilu terakhir," ujar Hasyim.

Namun, Hasyim menegaskan bahwa penyusunan data pemilih untuk Pilkada 2024 sedikit berbeda dengan penyusunan data pemilih pada Pemilu 2024.

Dia mengungkapkan, perbedaannya terletak pada lokus pemilihan yang terbagi ke dalam wilayah-wilayah provinsi hingga kabupaten/kota.

"Ada batasan-batasannya, yaitu pemilih warga setempat wilayah provinsi untuk keperluan warga yang (mengikuti) pemilihan gubernur, warga kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, dan warga kota untuk pemilihan walikota dan wakil walikota," urainya.

Ditambahkan oleh Tito, data DP4 yang menjadi basis data untuk penyusunan daftar pemilih ada yang sifatnya mesti dilindungi. Sehingga, dia berpesan kepada KPU agar menjaga dengan baik kerahasiaan data yang dikecualikan untuk dipublikasi.

"Ada resiko hukum kalau terjadi kebocoran. Oleh karena itu, sistem keamanan terutama cyber security-nya bisa dijaga. Tentu akan mendapat dukungan dari BSSN, Cyber Polri," ungkapnya.

"Apalagi kalau data ini sudah diserahkan ke partai politik. Fitur-fitur yg perlu dilindungi harus dilindungi," demikian Tito menambahkan.

Dalam acara tersebut turut hadir Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady, hingga Ketua DKPP RI Heddy Lugito. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA