Begitu amanat yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Senin (29/4).
"Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan. Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," kata Yasonna.
Dia menegaskan bahwa penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyatakan bahwa penjara tak efektif mengatasi kejahatan, bahkan memiliki dampak yang merugikan.
"Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan," tuturnya.
Yasonna menegaskan pentingnya mematuhi prinsip yang disepakati dalam Konferensi Lembang pada tanggal 27 April 1964, bahwa penjara hanya merupakan sarana, bukan tujuan utama Pemasyarakatan.
"Keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kekokohan tembok atau kekuatan jeruji besi, tetapi lebih pada usaha mengembalikan pelanggar hukum ke masyarakat," tegasnya.
Yasonna mengatakan secara historis, Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) jadi momen penting dalam mengenang penggunaan istilah "Pemasyarakatan" secara resmi sejak 27 April 1964 dalam Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang.
HBP harus menandai perubahan besar dari sistem penjara yang hanya bertujuan untuk mengurung narapidana menjadi Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum menuju perbaikan yang lebih baik.
Yasonna menambahkan pemasyarakatan merupakan bagian integral dari masyarakat itu sendiri, dan penerimaan masyarakat terhadap narapidana adalah indikator keberhasilan sistem ini.
Untuk mencapai tujuan tersebut, fokusnya tak hanya pada pelanggar hukum, tapi juga memperluas upaya hingga ke masyarakat dalam membangun reintegrasi sosial.
BERITA TERKAIT: