Hal itu disampaikan Ketua Senat UTA '45 Jakarta, Wagiman saat mendatangi Kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Kamis (21/12).
"Kami menyampaikan somasi hukum melalui LKBH UTA '45 Jakarta untuk kiranya dapat dilakukan pembukaan blokir tersebut," kata Wagiman melalui siaran persnya yang dikutip Jumat (22/12).
Wagiman menilai pemblokiran SABH Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 merupakan keputusan keliru dan menyalahi aturan.
"Ditjen AHU punya kewenangan untuk memblokir, Ditjen AHU juga punya kewenangan membuka blokir itu," kata Wagiman yang dikutip Jumat (22/12).
Rektor UTA '45 Jakarta Rajes Khana menambahkan, pemblokiran disebut-sebut atas permintaan elite PDIP.
Rajes menjelaskan bahwa UTA '45 Jakarta merupakan perguruan tinggi nasionalis. Sehingga, PDIP yang merupakan parpol nasionalis seharusnya bersama-sama menjaga eksistensi universitas tersebut, bukan malah sebaliknya.
"Kita kan salah satu kampus nasionalis. Kampus nasionalis dalam arti tujuan pendidikannya mendidik anak bangsa. Bukan untuk merusak," kata Rajes.
Sebelum melakukan berbagai upaya, termasuk mengadu ke Ombudsman RI, Rajes mengaku sudah melakukan kajian-kajian ilmiah yang disertai bukti-bukti terkait permasalahan ini. Beberapa di antaranya melakukan somasi pertama dan kedua, serta menembuskan surat mereka hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pihak lainnya.
"Jika somasi ketiga ini tidak diindahkan selama 7x24 jam, kami akan melanjutkan untuk menempuh jalur hukum," tegas Rajes.
BERITA TERKAIT: