Pemerintah diketahui akan membentuk gugus tugas pemberantasan judi online yang akan melibatkan Kementerian Kominfo, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Saya menyambut baik inisiatif pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online," kata Fahira lewat akun Instagram miliknya, Minggu (28/4).
Senator Jakarta itu berharap, kehadiran Satgas yang merupakan kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan tidak hanya fokus pada penegakan hukum saja.
"Tetapi juga upaya pencegahan dan edukasi atau kampanye kesadaran bahaya judi online," sambungnya.
Untuk mengatasi judi online ini, pemerintah harus menerapkan regulasi yang ketat terhadap judi online, memberikan pendidikan tentang risiko judi kepada masyarakat, dan menyediakan layanan dukungan bagi mereka yang terpengaruh oleh masalah ini.
"Semoga satgas menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas praktik judi online," pungkas Fahira.
BERITA TERKAIT: